SIMULASI
Layanan Perbankan dari
Bank Mega Syariah
dengan menghubungi
(021) 7919 2345
.Info Syariah
PERTANYAAN UMUM EKONOMI SYARIAH
- Jual Beli Istishna?
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani')
- Murabah (jual-beli)?
Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membelinya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dalam hal ini, bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.
- Jual Beli Saham?
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayarannya harga lebih dahulu dengan syarat tertentu.
- Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)?
Yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shalib, al-mal), Lembaga Keuangan Syariah atau LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak
